Tukar Uang Menjelang Hari Raya, Bagaimana Hukumnya?
Apa Saja Syarat Tukar Menukar Uang?
Tunai
Tidak boleh diakhirkan dari salah satu pihak. Misalnya, A menukarkan uang 100.000 dengan uang 5.000 milik B, namun B memberikan uang 5000 yang berjumlah 20 lembar setelah 2 hari kemudian, maka ini masuk dalam Riba Nasi'ah dan haram hukumnya.
Riba Nasi'ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam Nasi'ah ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Yang boleh, A memberikan uang 100.000 pada B dan B memberikan uang 5.000 sebanyak 20 lembar pada A saat itu juga, saat terjadi akad.
Sama Jumlahnya
Nah, ini yang sering salah di masyarakat kita, tanpa sadar kita telah melakukan transaksi riba. Karna dalam tukar menukar uang yang sama (rupiah dengan rupiah) harus sama pula jumlahnya atau totalnya.
Misal, A menukarkan uang 100.000 pada B ditukar dengan uang 5.000-an. Maka B harus memberikan uang 5.000-an sejumlah 20 lembar pada A, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.
Seringnya yang terjadi di masyarakat adalah menukar uang 100.000 dengan 19 lembar uang 5.000. Maka ini termasuk Riba Fadhal dan haram hukumnya.
Riba Fadhal adalah pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berberda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Wallahu a'lam
Sumber: ekispedia.com
Posting Komentar